| | | | Biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat penuh kecermatan serta komitmen agar bisa menolong masyarakat, disebabkan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas utk keringanan membayar pinjaman dana pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan penghasilan/keuangan calon mhs.
Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah UUD 1945. Namun sampai saat ini realitasnya diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (utamanya buruh / karyawan). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kesanggupan uang (finansial) terbatas.
Juga dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan Undang-Undang tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Sebagai wujud menjalankan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas terkait PTS tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online) ini sekaligus melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Salah satunya mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setingkat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki kesanggupan uang (finansial) terbatas, utk memajukan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau Magister / S2 pada jurusan yang disukai, secara layak serta berbobot / mutu sebagaimana keunggulan PTS tersebut . . . . ➡ lihat semuanya
|
Keterangan: BL = Blended Learning KO = Kuliah Online P2K = Perkuliahan Karyawan (Kuliah Pekerja) KM = PKSM = Program Kelas Malam S2 = Magister (Pascasarjana) |
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Perkuliahan Karyawan / Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online) Semester Ganjil 2024/2025 ≬ Ditujukan utk alumni/lulusan S-1 (Sarjana) / setingkat memajukan studi ke Program S-2. ≬ Ditujukan bagi alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dsb; memajukan studi ke Program S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau pindah jurusan.
✴ | Biaya Penerimaan Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- | ✴ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | ✴ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilakukan dengan salah satu cara seperti berikut ini.
|
Persyaratan Calon Mhs Baru, Cara & Schedule Pendaftaran pd masing-masing PTS tsb klik disini. Maupun Seluruh Ikhtisar klik disini, dan Angsuran Biaya Studi klik disini. |
|
|
| | Selain kuliah di ruang kelas, juga mengaplikasikan keragaman metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa bisa menuntaskan kuliah sebagaimana masa studinya.
Alumni/lulusan serta mahasiswa Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online) maupun Program Kelas Reguler mendapatkan status, hak akademik, ijazah, bobot / mutu, serta gelar yang sama.
Alumni/lulusannya juga diperlengkapi dgn pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta ketrampilan utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang sesuai kategori ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang ilmunya, beserta diperlengkapi dgn keahlian mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online) (P2K (Kuliah Online)) serta Program Kelas Reguler ialah SAMA. Dan pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumni/lulusan P2K (Kuliah Online) ataukah Alumni/lulusan Perkuliahan Reguler. Oleh karena Perkuliahan Karyawan (Kuliah Online) yaitu Program Kelas Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda.
Sistem studinya diselenggarakan secara profesional serta pantas utk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| | | | Selama ini mahasiswa yang sudah kerja, secara konsisten bisa mengembangkan karir serta penghasilannya selama studi. Mereka mempunyai pertambahan karir serta pertambahan penghasilan dari temannya.
Namun sampai saat ini realitasnya mahasiswa yang belum bekerja, akan mendapat pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswanya maupun alumni/lulusannya, utamanya teman yang sudah kerja (sbg enterpreneur, manajer, pekerja, tukang, Polri, dsb). . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| |
|